BUNGO - Tim Hukum dan Advokasi Dedy-Dayat, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo nomor urut 01, akhirnya menyurati Bawaslu RI dan DKPP untuk melakukan pengawalan proses hukum dalam perkara dugaan politik uang, yang diduga dilakukan oleh calon Bupati Kabupaten Bungo atas nama Jumiwan Aguza nomor urut 2.
Hal ini dilakukan setelah laporan pengaduan ke Bawaslu kabupaten Bungo nomor 003/LP/PB/kab/05.04/10/2024 pada tanggal 8 Oktober 2024. Berkas dokumen dan alat bukti video serta bukti lainnya sudah dikirim melalui kantor pos pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
Menurut salah satu tim hukum Dedy-Dayat, Abdullah Tafadol, S.H. Selain menyurati Bawaslu Ri, pihaknya juga melayangkan tembusan ke beberapa lembaga terkait lainnya, diantaranya Sekretariat Presiden RI, DKPP RI, KPU RI, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Bungo dan pihak-pihak terkait lainya.
"Kami meminta BAWASLU Kabupaten Bungo agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturannya dan keadilan ditegakkan, " ujar Abdullah Tafadol, S.H. salah satu tim hukum Dedy-Dayat Cabup-Cawabup kab.Bungo tahun 2024 nomor urut 1.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|